Dilema penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di maluku

Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki tujuan yaitu melindungi dan meinimalisir kerugian berbagai pihak secara adil.
Izin tersebut dikenal dengan IUP (Izin Usaha Penambangan).

Namun, dalam pelaksanaannya pengelolaan sektor tambang di Indonesia (IUP) belum dilaksanakan secara maksimal.

Dari peristiwa yang terjadi, indonesia khususnya maluku penegakan hukum terhadap tambang ilegal manjadi catatan penting bagi kepolisian daerah maluku.

pasalnya, ada beberapa tambang ilegal yang hingga saat ini masih aktif beropreasi salah satunya tambang emas gunung botak di kab. buru dan tambang nikel di kab. seram bagian barat.

salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan aktivitas pengapalan material tambang nikel di SBB yang di lakukan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa seizin PT Manusela Prima Mining, selaku pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

kemudian di kab. buru tambang emas ilegal sering menjadi sorotan dari waktu ke waktu, mulai dari pemakaian Bahan (B3), dan penanganan penambang ilegal yang tidak maksimal.

hal ini menjadi catatan penting bagi kepolisian daerah maluku untuk menegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana pada ketentuan pidana Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar”.tegas Saputra Belassa, SH (direktur LKPPH permahi ambon)

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us