Ambon – Tanggung jawab Kasatker PJN Wilayah I kembali mendapat sorotan keras dari publik. Pasalnya, kondisi jalan utama menuju pusat Kota Ambon bukan hanya sekali dua kali rusak, tetapi telah berbulan-bulan dibiarkan berlubang tanpa penanganan berarti. Ironisnya, pejabat terkait, Ir. Abdul Hamid Payapo, ST., MT., setiap hari melewati jalan tersebut namun tetap tidak bergerak mengambil langkah nyata.

Masyarakat menilai hal ini sebagai bukti nyata ketidakpekaan dan kelalaian Kasatker PJN Wilayah I dalam menjalankan amanah. Karena itu, banyak pihak mendesak agar Abdul Hamid segera dievaluasi, bahkan dicopot dari jabatannya, mengingat ketidakmampuannya dalam mengatasi persoalan infrastruktur vital.
Friady Toisuta, pemerhati kebijakan publik, menegaskan kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut merupakan bentuk pembiaran yang fatal. “Ini bukan lagi sekadar lalai, tapi jelas-jelas abai. Anggaran pemeliharaan ada, undang-undang sudah mengatur, tapi faktanya jalan dibiarkan rusak sampai berbulan-bulan. Pejabat seperti ini seharusnya tidak dipertahankan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sudah jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan. Dengan demikian, alasan keterlambatan sama sekali tidak bisa diterima.
Sorotan tajam publik diarahkan pada ruas utama di Jl. Jenderal Sudirman, Ambon, yang menjadi akses vital warga. Kondisi berlubang dan rusak parah bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Kalau sampai ada kecelakaan, maka tanggung jawab hukum ada pada BPJN dan Kasatker yang sengaja membiarkan ini terjadi. Bahkan konsekuensi pidana bisa dikenakan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk abai,” tambah Friady.
Dengan kondisi seperti ini, publik menilai pergantian Kasatker PJN Wilayah I adalah langkah tepat untuk menyelamatkan kredibilitas institusi serta menjawab keresahan masyarakat.
