Ambon, 14 Oktober 2025 — Kunjungan kerja (kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia ke Provinsi Maluku mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa hukum. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyerukan agar momentum ini menjadi langkah konkret bagi pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan, yang telah lama dinantikan masyarakat daerah kepulauan.
Ketua PERMAHI Cabang Ambon, Yunasril La Galeb, menilai kehadiran Wapres di Maluku bukan sekadar seremoni kenegaraan, melainkan momentum strategis untuk menegaskan keberpihakan negara terhadap wilayah-wilayah kepulauan yang selama ini terpinggirkan dari arus utama pembangunan nasional.
“Kunker Wapres ke Maluku tidak boleh berhenti pada tataran seremonial. Ini harus menjadi langkah konkret untuk memastikan RUU Kepulauan segera disahkan. Maluku butuh kepastian hukum dan keberpihakan nyata dari negara,” tegas Yunasril di Ambon, Senin (14/10).
Menurutnya, RUU Kepulauan merupakan instrumen hukum strategis untuk menjembatani ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Dengan karakter geografis yang terdiri dari ribuan pulau, masyarakat Maluku dan daerah kepulauan lainnya masih menghadapi tantangan berat dalam konektivitas, pelayanan publik, serta pemerataan ekonomi.
PERMAHI juga menyoroti lemahnya keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Yunasril menegaskan, pengesahan RUU Kepulauan akan membuka jalan bagi hadirnya kebijakan afirmatif yang berpihak, termasuk skema pembiayaan khusus untuk transportasi dan konektivitas antar pulau, pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan dana alokasi umum dan khusus yang mempertimbangkan faktor geografis.
“Sudah saatnya pemerintah melihat Maluku dan wilayah kepulauan lainnya bukan dari pinggiran, tetapi sebagai bagian pusat dari pembangunan nasional,” ujarnya.
RUU Kepulauan sendiri telah bergulir hampir dua dekade tanpa kejelasan nasib. Bagi PERMAHI, lambannya proses pengesahan ini mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat kepulauan yang telah lama berjuang mendapatkan pengakuan dan keadilan pembangunan.
“RUU Kepulauan bukan sekadar regulasi, tetapi simbol keadilan dan pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat kepulauan. Pengesahannya akan menjadi tonggak penting menuju Indonesia yang lebih merata dan berkeadilan,” tutup Yunasril.




















