Ambon — Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) PERMAHI Cabang Ambon mengecam sikap Ditreskrimsus Polda Maluku yang dinilai tidak transparan dan lamban dalam menangani kasus dugaan penyimpanan 46 karung sianida yang ditemukan di gudang milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis, 25 September 2025. (18/12/2025)
Hingga kini, tidak ada kejelasan hukum terkait penetapan tersangka, asal-usul bahan kimia berbahaya tersebut, legalitas penyimpanan, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Ketua LKPPH Saputra Belassa menegaskan bahwa sianida bukan barang biasa, melainkan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Pembiaran terhadap kasus ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Atas dasar itu, kami memberi peringatan keras kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, LKPPH PERMAHI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, serta mendorong pembentukan pengawasan independen.
Hal tersebut ditambahkan oleh Ketua Umum PERMAHI Yunasril menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus sianida ini harus dibuka seterang-terangnya, demi menjaga marwah penegakan hukum dan keselamatan rakyat Maluku. Pungkasnya



















