Namrole/22/12/20025 Penasihat Hukum (PH) korban (Gafar Wawangi) kasus pembunuhan di Desa Waesili secara terbuka dan tegas melayangkan ultimatum kepada Polres Buru Selatan agar segera menangkap pelaku. Ultimatum tersebut disampaikan usai PH korban bertemu langsung dengan penyidik untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai sudah memasuki hampir 2 (dua) bulan Namum tidak adanya kemajuan yang signifikan.
PH korban Abas Souwakil, SH & Yunasril La Galeb, SH. menegaskan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dan bahkan kuat mengarah pada Pasal 340 KUHP apabila terbukti adanya unsur perencanaan.
Selain itu, PH korban mengingatkan bahwa kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan telah diatur secara tegas dalam Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda penangkapan ketika bukti permulaan telah terpenuhi.
“Secara hukum, peristiwa telah jelas, oleh karenanya proses penyidikan terhadap saksi-saksi harus dilakukan komprehensif dan transparan Jika penyidik terus berlamban-lamban, itu adalah bentuk pengabaian terhadap keadilan korban,” tegas PH korban.
PH juga menekankan bahwa keterlambatan penanganan perkara ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sekaligus mencederai rasa keadilan keluarga korban.
Lebih lanjut, PH korban menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas berupa penangkapan pelaku, pihaknya akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Maluku dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta membuka laporan dan pengaduan ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk lembaga pengawas dan institusi negara lainnya.
“Kami tidak akan diam. Jika aparat tetap lamban, seluruh jalur pengawasan akan kami tempuh demi memastikan keadilan ditegakkan,” tutup PH korban.



















