Diduga Langgar Hak Anggota, LKBH PERMAHI Somasi Bidpropam Polda Maluku

Ambon — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) secara resmi melayangkan surat teguran atau somasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan yang dinilai merugikan hak salah satu anggota Brimob Polda Maluku, Bharaka Taim Salampessy, Senin (12/1/2026).

Somasi tersebut berkaitan dengan pencoretan Bharaka Taim Salampessy dari keikutsertaannya dalam pendidikan Sekolah Calon Bintara (SECABA) Polri yang dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada Januari 2026. Keputusan itu disebut-sebut muncul akibat adanya laporan pengaduan melalui aplikasi Yanduan Presisi terkait dugaan pemakaian kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan kredit.

Kuasa hukum LKBH PERMAHI, Melany S. Mahu, SH, menjelaskan bahwa kliennya menerima surat undangan klarifikasi dari Bidpropam Polda Maluku tertanggal 26 November 2025 dengan Nomor R/ND-158/XI/WAS 2.4/2025/Bidpropam, yang bersumber dari laporan seorang warga bernama Jandri Rino Waas.

“Dalam proses klarifikasi, klien kami dituduh menghalang-halangi penarikan satu unit mobil Toyota Innova. Tuduhan tersebut tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Melany kepada wartawan.

Ia menegaskan, kendaraan yang dipermasalahkan bukan milik Bharaka Taim Salampessy, melainkan mobil titipan milik M. Raqib Latuconsina, sepupu kliennya, yang dititipkan sejak Maret 2025 saat pemilik kembali ke Jakarta. Kliennya, kata Melany, tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perjanjian kredit kendaraan tersebut.

Permasalahan bermula ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari BCA Finance berupaya menarik kendaraan secara paksa. Kliennya menolak menyerahkan mobil tersebut karena tidak mengetahui adanya tunggakan kredit dan tidak memiliki kewenangan hukum atas kendaraan dimaksud.

Ironisnya, lanjut Melany, kliennya justru mengalami tekanan dan ancaman yang dikaitkan dengan karier serta masa depan pendidikannya di institusi kepolisian. Tekanan tersebut diduga berujung pada pencoretan namanya dari daftar peserta pendidikan SECABA.

“Padahal pemilik kendaraan telah secara resmi menyurati Kapolda Maluku dan menegaskan bahwa persoalan mobil tersebut murni hubungan hukum antara kreditur dan debitur, tanpa keterlibatan klien kami,” tegasnya.

LKBH PERMAHI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri terkait sistem pendidikan Polri.

Melalui somasi ini, LKBH PERMAHI mendesak Bidpropam Polda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai merugikan, memulihkan hak Bharaka Taim Salampessy, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat itikad baik dan penyelesaian yang berkeadilan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor ke Divpropam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI,” pungkas Melany.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us