Ambon — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Ambon (DPC PERMAHI) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) agar bertanggung jawab secara institusional dan segera menuntaskan kasus penganiayaan staf Desa Waesala yang terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, di Kecamatan Huamual Belakang. (13/1/2026)
Bendahara Umum DPC PERMAHI Ambon, Jihan Tomagola, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana merupakan kewajiban konstitusional dan institusional Polres SBB sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut, bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan semata.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai, keterlambatan penanganan kasus mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga.
“Penegakan hukum yang lamban tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polres SBB. Tanggung jawab ini melekat pada institusi, bukan pada individu semata,” tegas Jihan.
PERMAHI Ambon menekankan bahwa Polres Seram Bagian Barat wajib menjalankan penegakan hukum secara cepat, tegas, transparan, dan akuntabel guna mencegah berkembangnya spekulasi publik serta potensi konflik horizontal.
Ia juga berharap kepolisian dalam hal ini polres seram bagian barat dapat segera menangkap pelaku serta diadilisebagaimana yang di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP)mulai dari pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan bersama terhadap orang dan atau pasal 466 ayat (1) Jo pasal 20 KUHP tentang penganiayaan, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
“ Penangan yang cepat akan mencegah berkembangnya isu liar dan potensi konflik horizontal, kami percaya kepolisian mampu bertindak profesional,” ujar bendahara umum DPC PERMAHI Ambon.
Selanjutnya ia berharap Polres SBB segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap orang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Di sisi lain, Jihan Tomagola mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian diketahui masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. DPC PERMAHI Ambon menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil demi terwujudnya keadilan dan stabilitas keamanan. Pungkasnya



















