Ambon — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ketua PERMAHI Cabang Ambon, Yunasril La Galeb, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hasil audit resmi, maupun penetapan tersangka dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku.
“Kami menilai tuduhan korupsi yang disampaikan ke ruang publik harus berlandaskan data, bukti hukum, dan mekanisme resmi, bukan sekadar asumsi atau opini personal,” tegas Yunasril La Galeb kepada wartawan, Sabtu (18/1/2026).
Menurutnya, kritik terhadap kinerja pejabat publik memang merupakan hak konstitusional warga negara. Namun demikian, pemberian label ‘korupsi’ tanpa melalui proses hukum yang sah berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yunasril menambahkan, setiap dugaan penyimpangan anggaran seharusnya ditempuh melalui jalur pengawasan resmi, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
“Kami mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Namun PERMAHI juga berkewajiban menjaga marwah hukum dan keadilan, termasuk melindungi setiap pihak dari tuduhan yang belum terbukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, PERMAHI Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis dan organisasi sipil, untuk bersikap objektif, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kritik agar tidak mencederai prinsip negara hukum (rechtstaat).
Yunasril menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di Maluku secara adil, profesional, dan independen, serta menolak segala bentuk tuduhan liar yang tidak disertai dasar hukum yang jelas.



















