Jakarta – Polemik panjang perebutan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian yang berlangsung lebih dari 16 bulanakhirnya menemui titik terang. Jenazah almarhum resmi dimakamkan di Jakarta pada Minggu, 18 Januari 2026, setelah melalui proses hukum dan kemanusiaan yang melelahkan bagi sang istri sah, Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian.
Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan antara Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian, istri sah almarhum, dan Elsye Sahertian, anak kandung almarhum, terkait hak atas jenazah dan lokasi pemakaman. Konflik tersebut berkembang menjadi polemik hukum dan sosial yang menyita perhatian publik.
Pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini adalah:
- Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian, istri sah almarhum
- Elsye F.A. Sahertian, anak kandung almarhum
- Aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Ambon, serta instansi terkait lainnya

Jenazah almarhum sebelumnya dimakamkan di TPU Benteng, Kota Ambon, Maluku. Setelah melalui rangkaian proses hukum sejak Oktober 2024, pemindahan jenazah akhirnya dilakukan secara sah dan terbuka pada 16 Januari 2026, lalu dimakamkan kembali di Jakarta pada 18 Januari 2026.
Ny. Mathilda memperjuangkan pemindahan jenazah suaminya bukan atas dasar harta waris atau kepentingan pribadi, melainkan atas dasar hak istri sah dan ikatan cinta selama 56 tahun membina rumah tangga. Menurut hukum perdata, jenazah bukanlah objek warisan maupun sengketa, dan istri adalah pihak yang paling berhak atas jenazah suaminya.
Selain itu, kuasa hukum Ny. Mathilda Advokat Al Walid Muhammad Kantor Hukum Muhammad Hamzah dan Rekan menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di publik mengenai perceraian, istri lain, serta status ibu tiri adalah tidak benar. Faktanya, Ny. Mathilda tidak pernah bercerai, almarhum tidak pernah menikah lagi, dan Ny. Mathilda adalah ibu kandung dari Elsye Sahertian.

Proses pemindahan jenazah dilakukan secara legal, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilengkapi dengan:
- Pemberitahuan resmi kepada aparat penegak hukum
- Surat izin pengangkatan kerangka jenazah dari Pemerintah Kota Ambon
- Proses kesehatan dan karantina yang sah
Laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh Elsye Sahertian telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Maluku pada 20 November 2025, sementara laporan Ny. Mathilda terhadap pihak-pihak terkait masih dalam proses hukum.
Kuasa hukum Ny. Mathilda menekankan bahwa persoalan ini sejatinya adalah persoalan kemanusiaan dan moral, bukan sekadar hukum. Hubungan anak dan ibu kandung seharusnya dilandasi rasa hormat, kasih sayang, dan empati, terlebih dalam suasana duka.
Berakhirnya polemik ini menjadi penanda bahwa hukum dan nilai kemanusiaan masih dapat berjalan beriringan. Atas keberhasilan pemindahan dan pemakaman jenazah almarhum, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian, Pemerintah Kota Ambon, Balai Karantina Kesehatan, serta seluruh pihak yang membantu, sehingga almarhum dapat dimakamkan secara layak dan bermartabat.
“Jenazah almarhum telah pulang ke yang paling berhak,” demikian pernyataan kuasa hukum keluarga, seraya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran tentang pentingnya menjunjung hukum, kebenaran, dan nilai kemanusiaan.



















