Retribusi Ilegal Guncang Maluku

Ambon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon memastikan akan melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan kuat keterlibatan Disperindag Maluku dalam praktik penarikan retribusi parkir di luar ketentuan hukum di kawasan Pasar Mardika.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, menegaskan bahwa hasil pengawasan lembaga legislatif serta koordinasi dengan pihak eksternal menemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli) yang dilembagakan.

“Kami menemukan fakta adanya penagihan retribusi parkir di luar ketentuan. Karena itu, DPRD Kota Ambon akan membawa persoalan ini ke Kejati Maluku,” tegas Morits, pada awak media.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon telah secara tegas membebaskan bahu jalan di sepanjang Jalan Pasar Mardikadari segala bentuk retribusi parkir. Kebijakan itu diambil karena kawasan tersebut merupakan ruas jalan nasional, sehingga tidak boleh dimanfaatkan sebagai lahan parkir berbayar.

Penegasan serupa juga pernah disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kadis Perindag Maluku, Achmad Jaiz Ely, yang menyatakan bahwa ruas jalan dari Pantai Mardika hingga Batu Merah tidak diperbolehkan untuk parkir berbayar. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Di bawah kepemimpinan Yahya Kotta, Disperindag Provinsi Maluku diduga memfasilitasi pihak ketiga untuk menarik retribusi parkir di kawasan Pasar Mardika tanpa payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Penarikan retribusi tersebut hanya berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika.

“SK Gubernur tidak bisa dijadikan dasar penarikan retribusi parkir. Ini jelas melangkahi kewenangan dan aturan,” ujar Morits.

Secara yuridis, DPRD menegaskan bahwa kewenangan penarikan retribusi parkir sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Ambon, bukan Pemerintah Provinsi. Apalagi, Pemkot Ambon tidak pernah menetapkan kawasan tersebut sebagai objek retribusi parkir karena statusnya sebagai jalan nasional.

“Kalau bukan kewenangannya, tidak ada Perda, tapi retribusi tetap dipungut, lalu uang itu ke mana? Ini yang harus diusut tuntas,” katanya.

DPRD Kota Ambon mendesak agar penertiban total parkir liar di kawasan Pantai Mardika dilakukan paling lambat pekan ini. Jika praktik penarikan retribusi ilegal masih berlangsung, DPRD memastikan akan membuat laporan resmi ke Kejati Maluku, termasuk menyeret pejabat yang diduga memberi ruang terhadap praktik tersebut.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban Disperindag Provinsi Maluku. Atas dasar apa penagihan retribusi dibuka di badan jalan nasional?” pungkas Morits.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us