Ambon – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Maluku menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang konstitusional dan sejalan dengan semangat reformasi. Wacana pemisahan atau penempatan Polri di luar struktur kekuasaan eksekutif dinilai berpotensi menimbulkan problem yuridis dan tata kelola kelembagaan negara. (2/02/2026)
Ketua umum DPC PERMAHI Ambon (Maluku) Yunasril La Galeb menilai, secara normatif Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial. Konsekuensi dari sistem presidensial adalah penempatan institusi penegak hukum di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan independensi dalam penegakan hukum.
“Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah bentuk intervensi kekuasaan, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan adanya garis komando yang jelas, akuntabilitas politik, serta efektivitas penyelenggaraan fungsi keamanan dan ketertiban,” tegas Yunasril dalam keterangannya.
Secara historis, kami menilai bahwa reformasi sektor keamanan pasca-1998 justru bertujuan memisahkan Polri dari militer, bukan melepaskannya dari sistem pemerintahan sipil. Oleh karena itu, gagasan yang mendorong Polri keluar dari struktur eksekutif dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi menciptakan lembaga superbody yang minim kontrol demokratis.
Dari perspektif hukum tata negara, Yunasril juga menekankan pentingnya prinsip checks and balances. Kendati Polri berada di bawah Presiden, pengawasan tetap dijalankan melalui mekanisme DPR, lembaga peradilan, serta pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan partisipasi publik. Dengan demikian, kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir melalui penguatan sistem pengawasan, bukan dengan mengubah desain konstitusionalnya.
Lanjutnya ia berpandangan bahwa tantangan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada penguatan integritas, profesionalisme, dan reformasi kultural di internal institusi. Penataan ulang struktur tanpa basis konstitusional yang kuat justru berpotensi mengganggu stabilitas sistem ketatanegaraan.
“Fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan akuntabilitas Polri kepada masyarakat, bukan pada wacana pemindahan kedudukan yang tidak memiliki landasan konstitusional yang jelas,” tutup Yunasril


















