AMBON – 12/04/2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Ambon menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam struktur LBH PB PMII, khususnya pada jabatan Sekretaris yang dipegang Haris Sanjaya S. Posisi tersebut dinilai belum memenuhi syarat formil sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Organisasi serta Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua LHB PC PMII Ambon, Ibrahim Mony, mengatakan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan belum menjalani sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, yang merupakan syarat utama untuk memperoleh legal standing dalam menjalankan profesi hukum.
“Jika dugaan ini benar, maka terdapat persoalan serius terkait legalitas jabatan. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keabsahan kewenangan dalam menjalankan fungsi bantuan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, ketidakjelasan status tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum yang berdampak langsung pada legitimasi kelembagaan LBH PB PMII. Bahkan, kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi keabsahan tindakan dan keputusan yang diambil dalam kapasitas lembaga.
LHB PC PMII Ambon juga menilai situasi ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance) dan supremasi hukum. Padahal, sebagai lembaga advokasi, LBH seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi legalitas dan profesionalitas.
Atas dasar itu, LHB PC PMII Ambon mendesak dilakukan peninjauan ulang terhadap status skretaris LBH PB PMII secara tegas, termasuk klarifikasi status hukum Sekretaris. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap peran LBH PB PMII sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Rumah Besar Pergerakan. Tutupnya

















