Seleksi Perangkat Desa Lisabata Dipersoalkan, Bupati SBB Diminta Evaluasi

PIRU — Proses seleksi perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Pada rabu 20 Mei 2026 Di Kantor Desa Lisabata menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan transparansi dan mekanisme penetapan perangkat desa yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan sebagaimana diharapkan masyarakat.

Salah satu peserta seleksi, Mar’ie Apif Hatala, mengaku kecewa terhadap proses yang berlangsung. Ia menilai tidak adanya penyampaian hasil seleksi secara terbuka kepada peserta maupun masyarakat sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

“Setelah selesai tes tertulis dan wawancara tidak ada informasi apa-apa. Tiba-tiba SK sudah keluar. Ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Apif kepada media.

Menurutnya, hasil seleksi semestinya diumumkan secara terbuka melalui panitia penjaringan maupun media informasi publik agar seluruh tahapan dapat diketahui masyarakat dan peserta seleksi.

Apif berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak kecamatan dapat melakukan evaluasi terhadap proses tersebut. Ia menilai langkah itu penting guna memastikan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.

Senada dengan itu, Ketua Umum PMII Cabang Seram Bagian Barat, Ahmad Sidik Laranuka, menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa, termasuk pentingnya persetujuan tertulis dari Bupati atau Wali Kota sebelum kepala desa menetapkan perangkat desa melalui surat keputusan.

“Proses rekrutmen perangkat desa harus sesuai regulasi. Kita sedang bernegara dan seluruh proses administrasi pemerintahan harus berlandaskan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan evaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Ahmad.

PMII SBB juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat meninjau kembali keputusan yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sementara itu, fungsionaris PB HMI, Yusril Fauzan Makatita, menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut, pejabat publik harus menjunjung tinggi etika pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Pemerintahan yang baik harus dibangun di atas kepatuhan terhadap aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang disengaja, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Lisabata maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai masukan dan kritik yang disampaikan sejumlah pihak mengenai proses seleksi perangkat desa tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh tahapan rekrutmen perangkat desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us