JAKARTA — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Besar PMII mendorong otonomisasi organisasi untuk memperkuat kewenangan dan memperluas ruang kepemimpinan perempuan di lingkungan PMII. Gagasan ini mengemuka setelah diskusi bertajuk “Bubarkan KOPRI?” pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Diskusi tersebut diikuti sekitar 250 peserta, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Luluk Nur Hamidah, Irma Muthoharoh, Ai Rahmayanti, Septi Rahmawati, serta Ketua KOPRI PB PMII periode 2024–2027, Wulan Sari Aliyatus Sholikhah.
Forum itu membahas posisi KOPRI dalam struktur PMII, terutama terkait kewenangan organisasi, ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan akses kader perempuan terhadap kepemimpinan.
Wulan mengatakan, upaya memperkuat kewenangan dan kemandirian KOPRI merupakan bagian dari mandat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri para ketua KOPRI tingkat koordinator cabang se-Indonesia pada November 2025.
“Usaha KOPRI PB PMII dalam memperkuat kewenangan, kemampuan, dan otonomisasi KOPRI juga merupakan mandat dari hasil Rakornas,” kata Wulan.
Menurut KOPRI PB PMII, tema “Bubarkan KOPRI?” bukan dimaksudkan untuk mengarahkan organisasi pada pembubaran. Pertanyaan tersebut digunakan untuk membuka evaluasi mengenai hubungan kelembagaan KOPRI dan PMII, termasuk kemungkinan perubahan sistem yang dinilai dapat memperluas ruang gerak kader perempuan.
Luluk Nur Hamidah mengingatkan bahwa pembahasan mengenai masa depan KOPRI tidak seharusnya langsung berujung pada pilihan pembubaran atau mempertahankan organisasi. Evaluasi, menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, perlu menyentuh sistem kelembagaan, distribusi kewenangan, serta kesempatan kader perempuan untuk berkembang dan menduduki posisi strategis.
Sementara itu, Irma Muthoharoh menilai persoalan KOPRI dan PMII merupakan masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan dari berbagai perspektif. Berbagai pendekatan tersebut perlu dirumuskan menjadi solusi yang menyentuh persoalan mendasar organisasi.
Ai Rahmayanti menyoroti pentingnya perspektif gender dan dialog antara PMII dan KOPRI. Menurutnya, kesetaraan perlu diwujudkan melalui kebijakan, mekanisme kaderisasi, dan pembagian kewenangan, bukan hanya menjadi wacana dalam forum diskusi.
Adapun Septi Rahmawati menekankan pentingnya Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PMII 2026 sebagai momentum untuk merumuskan sistem organisasi dan kaderisasi yang berkelanjutan. Ia juga menilai perlu adanya ruang khusus atau komisi bagi KOPRI dalam forum tersebut.
KOPRI PB PMII menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong agenda otonomisasi. Persiapan itu mencakup penyusunan narasi akademik, draf Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), serta dokumen pendukung untuk membahas perubahan status kelembagaan.
Selain menyiapkan landasan konseptual dan administratif, KOPRI PB PMII menyatakan akan membangun konsolidasi gerakan dan komunikasi politik organisasi guna memperluas dukungan terhadap gagasan tersebut.
Otonomisasi diharapkan memberikan kejelasan kewenangan bagi KOPRI dalam mengelola kaderisasi, menyusun kebijakan, menentukan prioritas gerakan, serta memperjuangkan kepentingan kader perempuan.
Namun, perubahan kelembagaan juga perlu diikuti pembenahan internal. Penguatan kualitas kaderisasi, pendidikan politik, riset, advokasi kebijakan, pengembangan kepemimpinan, dan kemandirian ekonomi kader menjadi bagian penting dari agenda tersebut.
KOPRI juga didorong memperluas keterlibatan kader di tingkat cabang, komisariat, dan akar rumput agar perubahan yang dirumuskan tidak hanya mencerminkan kepentingan pengurus pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan kader di berbagai daerah.
Menjelang Muspimnas PMII 2026, konsolidasi dinilai penting untuk memetakan persoalan struktural dan menyusun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan juga perlu melibatkan berbagai unsur PMII agar perubahan kelembagaan dapat dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Bagi KOPRI PB PMII, otonomisasi bukan sekadar upaya mengubah status organisasi. Agenda ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperjelas pembagian kewenangan, dan memperluas keterlibatan perempuan dalam menentukan arah pergerakan.
Dengan demikian, polemik “Bubarkan KOPRI?” diharapkan menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PMII. Persoalan utamanya bukan hanya mempertahankan atau membubarkan sebuah struktur, melainkan memastikan kader perempuan memperoleh ruang yang adil untuk berkembang, memimpin, dan terlibat dalam pengambilan keputusan organisasi.


















