LBH Ansor Maluku Desak Kasus Siswi di Bursel Diusut Tuntas

AMBON — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Wilayah Maluku mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan tindak pidana seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku. Lembaga tersebut juga meminta agar proses penerimaan dan penanganan laporan keluarga korban dievaluasi secara transparan.

Ketua Wilayah LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit, meminta Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, hingga Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang diduga melibatkan Bripda M.J.S., anggota Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.

Menurut Al Walid, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan pemulihan korban.

“Seluruh pengaduan keluarga harus diperiksa secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas,” demikian sikap LBH Ansor Maluku dalam menyoroti perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga yang dihimpun dari Samsul Mamulati, paman korban, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Kilometer 3 Namrole, dekat Masjid Raya Namrole.

Korban berinisial S.R.A., siswi kelas XII, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta pada tangan hingga mengalami pembengkakan dan memar. Keluarga juga menyebut korban mengalami gangguan psikologis setelah kejadian tersebut.

Menurut keluarga, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan terdapat dokumen visum yang berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik itu.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga turut melaporkan adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap korban. Seluruh tuduhan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Keterangan korban kepada media disampaikan di Namrole pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keluarga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti hingga seluruh fakta dalam perkara menjadi terang.

Persoalan lain yang disoroti keluarga adalah pencatatan dan tindak lanjut laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.

Keluarga mengaku mempertanyakan apakah laporan mengenai dugaan tindak pidana seksual telah dicatat dan diproses sesuai prosedur. Mereka juga menyebut telah meminta agar dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut dibuatkan laporan tersendiri.

Namun, menurut keterangan keluarga, permintaan itu belum memperoleh tindak lanjut seperti yang mereka harapkan.

Keluarga juga menyampaikan bahwa Kepala SPKT menyebut dua laporan polisi tidak dapat dibuat terhadap orang yang sama. Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai dasar prosedur yang digunakan dalam menerima dan mencatat pengaduan tersebut.

LBH Ansor Maluku menilai, kejelasan prosedur penerimaan laporan penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Ansor Maluku meminta Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memastikan seluruh pengaduan keluarga korban diperiksa secara menyeluruh. Lembaga itu juga mendorong evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan laporan di SPKT.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain proses pidana, LBH Ansor Maluku meminta agar dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, apabila terdapat dasar yang cukup, diperiksa melalui mekanisme internal Polri. Pemeriksaan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

LBH Ansor Maluku menegaskan akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu berharap proses hukum berjalan secara objektif, memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan terhadap korban.

Hingga keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini dihimpun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai substansi tuduhan, prosedur pencatatan laporan yang dipersoalkan keluarga, maupun perkembangan penanganan perkara. Karena itu, klarifikasi dari Polres Buru Selatan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih di bawah umur.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us