Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Yunasril mengatakan bahwa adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ke Lapen ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu, Kec. Huamual Belakang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Seram Bagian Barat. (31/05/2025)
Iya menjelaskan pengerjaan proyek tersebut melalui APBD Tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar RP. 7. 338.953.081.00 yang dikerjakan oleh CV. Putra Mulai, namun pada faktanya pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar Kualitas Aspal Jalan dan standar Rencana Anggaran.
Selanjutnya Yunasril menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan/atau penggelapan dana dalam proyek peningkatan Kapasitas struktur jalan. Sebab dilihat hasil pengerjaan proyek tersebut secara rasional tidak sesuai dengan besar anggaran yang dikontrkan. Hal ini tentu adanya dugaan Keras terkait praktik korupsi, kolusi, & nepotisme. Tegasnya.
Terakhir iya menyampaikan pada pekan depan iya bersama rekan-rekannya akang melaksanakan pengaduan di Reskrimsus Polda Maluku serta Kejati Maluku untuk segera menginvestigasi pengerjaan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di SBB. Pungkasnya