Jakarta – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB Himpunan Mahasiswa Islam mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar pelaku.
Insiden penyiraman yang diduga menggunakan air keras itu terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat kejadian, Andrie Yunus diketahui sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dua orang tak dikenal yang berboncengan mendekatinya, lalu menyiramkan cairan berbahaya sebelum melarikan diri dari lokasi.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik karena dinilai sebagai bentuk teror terhadap aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu hak asasi manusia. Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan iklim demokrasi di Indonesia.
Wakil Direktur Eksternal LAPMI PB HMI, Fadel Rumakat, menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
“Serangan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman bagi demokrasi. Kami mendesak Kapolri agar segera mengusut tuntas kasus ini serta mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” ujar Fadel dalam keterangannya.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan setiap warga negara, termasuk para aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
LAPMI PB HMI juga meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, cepat, dan transparan dalam menangani kasus ini. Hal tersebut dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Organisasi tersebut berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.



















