Aliansi LSM Maluku Apresiasi Sikap TKBM Yos Sudarso Ambon.

Ketua tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Rawidin La Ode angkat bicara melalui konfrensi pers soal isu yang beredar di berbagai awak media, setelah diberitakan terlibat melakukan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon senilai Rp29 miliar. (5/6/25)

Menurut La Ode yang adalah Ketua TKBM Ambon itu, menilai Pemberitaan tersebut adalah hoax, bahkan telah mencemarkan nama baiknya serta Koperasi TKBM secara kelembagaan.
Melalui kuasa hukum TKBM, Rossa J Alfaris  mengaku akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang disampaikan Andre Herianto yang merupakan mantan anggota TKBM Ambon. 

Kordinator Aliansi Mahasiswa Maluku yang tergabung dari beberapa LSM. Agus mengatakan pertemuan yang di adakan bersama pengurus dan pengawas TKBM merupakan bentuk konfirmasi dari pihak LSM agar lebih mendalami dan memahami lagi soal kasus yang diduga melibatkan ketua Tenaga koperasi bongkar muat (TKBM).(5/6/25)

Lanjutnya ia menyampaikan soal masalah ini sebenarnya harus di telaah dengan baik karena masalah ini sudah pernah di laporkan oleh Andre Herianto di kejaksaan tinggi maupun di polda maluku di tahun 2020 bahkan kasus ini pernah di SP3 kan karena tidak memenuhi bukti.

“Problem ini jika dinilai sesuai dengan putusan pengadilan seharusnya andre herianto mampu menyikapi dengan bijak soal putusan pengadilan ini, apalagi di tambah dari pihak pengurus dan pengawas TKBM telah memenuhi berbagai bukti yang di minta sampai pada tahap LPJ tahunan.” Ungkapnya.

Agus juga menegaskan jika upaya pelaporan yang di buat dari pihak pelapor masih saja belum cukup bukti atau sampai di tahap SP3 kembali maka, kami akan mendukung pihak ketua tenaga koperasi bongkar muat (TKBM) Rawidin ode agar segera melaporkan balik atas pencemaran nama baik lemabaga.”tutupnya.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us