Ambon — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku menegaskan bahwa wacana pelibatan sekitar 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) harus dijalankan secara hati-hati, berbasis undang-undang, serta tetap menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme ASN.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Badko HMI Maluku, Jamil Hakim, menanggapi kebijakan pemerintah yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSN). Menurutnya, secara hukum pelibatan ASN dimungkinkan karena pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara.
“UU PSN memberikan dasar hukum yang jelas. Namun implementasinya tidak boleh mengabaikan prinsip netralitas ASN dan kualitas pelayanan publik,” ujar Jamil, Sabtu 7/02/26.
Jamil menekankan bahwa keterlibatan ASN sebagai Komcad harus bersifat sukarela, bukan kewajiban. Jika dipaksakan, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan konflik peran antara tugas pelayanan sipil dan fungsi pertahanan negara.
Selain itu, Badko HMI Maluku mendorong pemerintah untuk memastikan mekanisme rekrutmen Komcad dari ASN dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan batasan peran yang tegas agar ASN tidak diposisikan sebagai bagian dari militer aktif. Pelatihan dan edukasi pertahanan dinilai penting agar ASN memahami peran mereka sebatas pendukung pertahanan nasional.
Badko HMI Maluku juga menilai pengawasan publik dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan kebijakan serta menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Kita sepakat penguatan pertahanan negara adalah kebutuhan strategis di tengah dinamika global. Tetapi setiap kebijakan harus berpijak pada aturan hukum, netralitas ASN, dan kepentingan rakyat,” tegas Jamil.
Ia menambahkan, Badko HMI Maluku akan terus memantau pelaksanaan kebijakan Komcad agar sejalan dengan semangat UU PSN dan nilai-nilai konstitusional, sehingga benar-benar menjadi instrumen penguatan nasional, bukan sekadar formalitas administratif.


















