Buru Selatan, 18 Juli 2025 — Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) mendesak Bupati Buru Selatan segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Mu’min Tomnusa. Desakan ini menyusul dugaan keterlibatan Tomnusa dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Ketua Umum BPHI, Anshari Betekeneng, dalam pernyataannya menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2018–2019, ketika Tomnusa masih menjabat sebagai Kepala Bidang SMP sekaligus Manajer Pengelola Dana BOS. Dana yang diduga diselewengkan mencakup lebih dari Rp18 miliar untuk perawatan gedung sekolah dan sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan buku dan bangku sekolah.
“Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK RI. Bila dibiarkan, praktik korupsi ini hanya akan merusak masa depan pendidikan di Buru Selatan. Mafia dan antek-antek koruptor harus disingkirkan dari dunia pendidikan,” tegas Anshari.
BPHI menilai bahwa kondisi pendidikan di Kabupaten Buru Selatan saat ini berada dalam situasi yang penuh tantangan. Namun, Anshari meyakini bahwa perbaikan dan inovasi bisa terwujud jika pengelolaan pendidikan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan anggaran negara.
Ia juga mengingatkan bahwa misi besar Bupati Buru Selatan, yakni mewujudkan SDM unggul, kreatif, dan inovatif serta memberikan beasiswa bagi siswa tidak mampu dan berprestasi, akan sulit tercapai jika praktik korupsi terus dibiarkan.
BPHI pun menyerukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan dunia pendidikan di tanah Kai Wait dari cengkeraman korupsi.