Jakarta, 22 Februari 2026 – Kematian tragis seorang pelajar, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Provinsi Maluku, memicu gelombang kemarahan publik. Arianto diduga tewas akibat tindakan kekerasan eksesif oleh oknum anggota Brimob dalam sebuah operasi pengamanan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Direktur Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), Anshari Betekeneng, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai, peristiwa ini bukan sekadar kekhilafan individu di lapangan, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pembinaan dan pengawasan di tubuh Polri wilayah Maluku.
“Ini bukan hanya soal satu oknum. Ini soal tanggung jawab komando. Kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku, Kapolres Tual, dan Dansat Brimob. Jangan ada kompromi bagi pimpinan yang gagal membina bawahannya,” tegas Anshari di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Peristiwa memilukan itu bermula saat terjadi ketegangan dalam sebuah operasi pengamanan di Kota Tual yang melibatkan personel Brimob. Arianto, yang berstatus sebagai pelajar, berada di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi mata dan bukti awal, oknum anggota Brimob diduga melakukan tindakan kekerasan fisik yang tidak terukur terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.
Akibat tindakan tersebut, Arianto mengalami luka serius. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Kepergian pelajar tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan memantik kemarahan masyarakat yang menilai telah terjadi brutalitas aparat.
Anshari menjabarkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya memperkuat tuntutan pencopotan pimpinan wilayah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Korban adalah seorang pelajar. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru merenggut nyawa anak bangsa,” ujarnya.
Selain itu, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1) yang menjamin hak untuk hidup. Menurutnya, tindakan represif yang menyebabkan kematian terhadap warga sipil yang tidak mengancam jiwa aparat mengarah pada dugaan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
BPHI juga menyoroti Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur tanggung jawab komando dan kewajiban pengawasan melekat oleh pimpinan. Kegagalan anggota menjalankan SOP dinilai sebagai bukti lemahnya pembinaan dan pengawasan.
Dari sisi pidana, BPHI menyebut dugaan pelanggaran dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Anshari menegaskan, jika langkah tegas tidak segera diambil, kepercayaan masyarakat Maluku terhadap institusi Polri bisa berada di titik nadir. Ia menilai pola kekerasan yang berulang menunjukkan adanya budaya kekerasan yang belum diputus.
“Jika pimpinan hanya memberikan sanksi ringan, maka itu sama saja memelihara pelanggaran HAM di tubuh Polri. Pencopotan pimpinan wilayah adalah harga mati untuk membuktikan bahwa Polri profesional dan menghargai nyawa rakyat,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Publik menanti sikap tegas Kapolri untuk memastikan keadilan bagi Arianto Tawakal dan keluarganya, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


















