Dinilai Langgar Disiplin dan Kode Etik ASN, PAMA Desak Sekda Maluku Beri Sanksi buat Jusak Sahumena

AMBON – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Jusak Saumena selaku Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PAMA, Sandy Tuhuteru, menyusul pernyataan Jusak Saumena di salah satu media online terkait pemindahan lokasi Maluku Integrated Port dari Pulau Seram ke Pulau Ambon.

Sandy menilai, pernyataan tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan Jusak sebagai pejabat eselon III di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Kami menilai yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sandy dalam keterangannya kepada media, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 huruf a, diatur larangan penyalahgunaan wewenang. PAMA menilai pernyataan Jusak Saumena terkait proyek strategis daerah tersebut tidak berada dalam ruang lingkup kewenangannya sebagai pejabat di Dinas Kehutanan.

Selain itu, PAMA juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004. Pada Pasal 11 poin c tentang etika terhadap diri sendiri disebutkan kewajiban menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sementara Pasal 9 poin a mengatur kewajiban melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Sandy, persoalan Maluku Integrated Port merupakan kewenangan pemerintah daerah dan telah dijelaskan secara terbuka oleh Gubernur Maluku. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya pejabat di lingkup Dinas Kehutanan memberikan komentar di luar bidang tugasnya.

PAMA juga menduga terdapat motif tertentu di balik pernyataan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan pribadi. Mereka menilai tindakan itu berpotensi mencoreng nama baik korps Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Atas dasar itu, PAMA meminta Sekda Maluku segera melakukan pembinaan, bahkan mempertimbangkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Kami mendesak Gubernur melalui Sekda untuk mengambil langkah tegas. ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya serta menjunjung tinggi peraturan yang berlaku,” pungkas Sandy.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us