Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera memicu sorotan tajam dari pemerhati lingkungan, Sahril Lesnusa. Ia menilai bencana tersebut tidak hanya dipicu faktor alam, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan DPR terhadap kerusakan hutan dan aktivitas berisiko di kawasan rawan.
Tokoh yang menyampaikan kritik adalah Sahril Lesnusa Wakil Sekertaris Bidang Politik Dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), sementara pihak yang menjadi sorotan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan terhadap pemerintah, termasuk terkait pengelolaan hutan dan mitigasi bencana.
Pernyataan ini disampaikan Sahril setelah terjadinya bencana di Sumatera yang tengah menjadi perhatian nasional.
Bencana dilaporkan terjadi di beberapa wilayah Sumatera dan aceh, yang selama ini dikenal memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat deforestasi dan perubahan tata guna lahan.
Menurut Sahril, DPR seharusnya mengetahui sejak awal potensi masalah dan dampak kerusakan hutan, bukan setelah bencana terjadi. Ia menilai fungsi pengawasan termasuk penggunaan hak angket tidak dijalankan secara maksimal.
Sahril menyebut bahwa jika pengawasan berjalan baik, rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dapat diberikan lebih dini, sehingga potensi bencana bisa ditekan.
Ia bahkan menyampaikan kritik keras, menilai bahwa DPR “baru berbicara setelah terjadi bencana, menyalahkan pemerintah, hingga melakukan kegiatan yang dianggap pencitraan.” Ia menambahkan, jika fungsi pengawasan tidak dijalankan penuh, “lebih baik DPR dibubarkan saja.”
Sahril mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah penyelamatan, antara lain:
1. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas di kawasan hutan,
2. memperkuat pengawasan dan mitigasi bencana di daerah rawan,
3. serta menyusun tindakan darurat berbasis data dan risiko agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia menegaskan perlunya kebijakan yang tidak reaktif, tetapi berbasis pencegahan agar masyarakat tidak kembali menjadi korban.



















