Golkar Maluku Tegas: PAW Sudah Sesuai Mekanisme

AMBON – Ketua Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Umar A. Lessy, yang mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Ridwan Rahman Marassabessy. Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang sah melalui Rapat Pleno.

Subhan menegaskan, PAW tersebut merupakan bagian dari revitalisasi kepengurusan yang dilakukan Umar A. Lessy sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Maluku. Ia menepis anggapan bahwa langkah itu diambil sepihak, karena seluruh proses telah mendapat persetujuan forum resmi partai.

“Revitalisasi kepengurusan, termasuk pengusulan PAW kepada Saudara Ridwan Rahman Marassabessy, adalah hasil keputusan Pleno. Terkait pengunduran diri Saudara Abner James Timisela, kami menghormati keputusannya. Memang diperlukan jiwa besar dalam menghadapi dinamika politik,” ujar Subhan.

Ia juga menanggapi wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digulirkan Abner James Timisela. Menurutnya, wacana tersebut tidak berdasar dan bersifat provokatif. Terlebih, AJT telah diberhentikan dari seluruh penugasan partai selama lima tahun berdasarkan keputusan Dewan Etik DPP Partai Golkar.

“Sejak awal bergabung pada 2020 dan menjabat sebagai Sekretaris, keberadaan AJT sudah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader. Bahkan, pada masa kepemimpinannya, prosedur partai sempat dilanggar, seperti revitalisasi pengurus tanpa mekanisme Pleno sesuai juklak,” jelas Subhan.

Berdasarkan catatan tersebut, Depidar SOKSI Maluku akan mengusulkan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sekaligus mencabut hak keanggotaan AJT. Subhan berharap langkah ini menjaga soliditas partai dan memastikan proses politik di Maluku berjalan sesuai aturan.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us