Ambon, Maluku – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Provinsi Maluku akan menggelar kegiatan sosialisasi bantuan hukum di pengadilan bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan yang tengah berperkara. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026, di Sekretariat GP Ansor Maluku, Desa Poka.
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Maluku, H. Ridwan Nurdin yang akrab disapa Lasongkok Tinggi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law), tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kegiatan ini akan dipandu langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor), Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, yang akan memberikan pemaparan teknis terkait prosedur pendampingan hukum di pengadilan. Turut mendampingi sebagai narasumber adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Handerik Salmon, S.H., M.H., yang akan mengulas aspek akademis dan pentingnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Ridwan, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis, padahal negara telah menjamin hak tersebut melalui berbagai regulasi. Minimnya literasi hukum kerap membuat warga kecil merasa takut, pasrah, bahkan kehilangan haknya saat berhadapan dengan proses peradilan.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan, masyarakat menjadi korban ketidakadilan. Kehadiran LBH Ansor harus menjadi harapan baru, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, GP Ansor Maluku berharap dapat membuka ruang konsultasi, edukasi, sekaligus pendampingan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga prinsip keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke lapisan paling bawah.



















