Jakarta, 5 Desember 2025 — Desakan publik agar skandal dugaan “dana siluman” atau gratifikasi pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dibongkar hingga ke akar kembali menguat. Kali ini, tekanan datang dari organisasi pengawas kebijakan publik IMPERIUM, yang meminta Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan tanpa kompromi dan tanpa intervensi politik.
Dewan Pimpinan Pusat IMPERIUM, melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM Fauzul Adhim SH, menjadi pihak yang paling vokal menuntut transparansi dan ketegasan penyidik.
IMPERIUM menilai penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB “baru membuka pintu awal” skandal yang diduga melibatkan lebih banyak anggota DPRD.
Hingga akhir November 2025, Kejati NTB telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka:
1. Hamdan Kasim — Ketua Komisi IV DPRD NTB
2. Indra Jaya Usman (IJU) — Anggota DPRD NTB
3. Muhammad Nashib Ikroman (MNI/Acip) — Anggota DPRD NTB
Ketiganya diduga berperan sebagai pengatur sekaligus pembagi aliran dana di luar mekanisme anggaran resmi. Penyidik juga telah menyita lebih dari Rp 2 miliar, hasil pengembalian dari sejumlah anggota dewan.
Fauzul Adhim menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada “bandar” pengatur dana.
“Ini baru pintu masuk. Penerima dana harus dibuka ke publik. Jangan berhenti pada tiga orang,” ujarnya.
IMPERIUM secara resmi melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI, dengan empat tuntutan utama:
1. Mengawal penyidikan Kejati NTB agar tidak mandek.
2. Mendesak penetapan tersangka baru apabila bukti mengarah ke penerima dana.
3. Menjamin proses penyidikan bebas tekanan politik.
4. Memastikan transparansi daftar penerima, aliran dana, dan tujuan pemberiannya.
5. Mendorong supervisi langsung dari Kejaksaan Agung.
Berikut kronologi singkat penyidikan:
Juli 2025 — Kejati NTB membuka penyelidikan dugaan dana siluman Pokir.
September 2025 — Pemanggilan TAPD dan pejabat anggaran dilakukan.
Awal November 2025 — Sejumlah anggota dewan mengembalikan dana yang diterima.
20 November 2025 — IJU dan MNI ditetapkan tersangka; penyitaan > Rp 2 miliar dilakukan.
24 November 2025 — Hamdan Kasim menyusul ditetapkan tersangka.
Saat ini — Penyidik disebut telah mengantongi daftar penerima; peluang tersangka baru terbuka lebar.
IMPERIUM menilai kasus ini membuka “luka lama” tata kelola anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar gratifikasi. Ini menyentuh jantung integritas anggaran daerah,” tegas Fauzul.
Ia menilai pola distribusi dana menunjukkan adanya celah struktural dalam mekanisme pembahasan anggaran Pokir DPRD.
IMPERIUM berkomitmen mempublikasikan laporan berkala kepada publik, Komisi III DPR RI, dan Kejaksaan Agung.
“Tujuan kami sederhana: memastikan hukum tidak tumpul ke atas. Skandal ini harus menjadi preseden bagi tata kelola anggaran yang bersih,” tutup Fauzul.



















