Jakarta 29/12/25 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tengah mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Sejumlah temuan terbaru menunjukkan masih maraknya praktik produksi dan distribusi kosmetik tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah kosmetik bermerek Nadia Glow yang dilaporkan beredar luas di pasaran. Berdasarkan data yang dirilis BPOM Bima, terdapat beberapa produk Nadia Glow yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi kulit. Produk-produk tersebut antara lain Herbal Cinta, Cimimiw, dan Loi Montok.
Menanggapi temuan tersebut, Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) menyatakan keprihatinan serius atas potensi risiko yang ditimbulkan terhadap konsumen. Organisasi ini menilai peredaran kosmetik bermasalah dapat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Imperium Bidang Advokasi dan Jaringan, Fadzan Haupea, menyatakan bahwa peredaran produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya harus segera ditindak tegas oleh otoritas terkait.
“Produk kosmetik bermerek Nadia Glow yang diduga mengandung bahan berbahaya ini beredar secara luas di masyarakat. Hal tersebut sangat berpotensi membahayakan dan merugikan konsumen,” ujar Fadzan dalam keterangannya.
Ia juga mendesak BPOM Pusat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, hingga saat ini pemilik produk Nadia Glow masih aktif melakukan promosi dan penjualan melalui sejumlah marketplace.
“Setelah kami melakukan pengecekan ke Balai POM, memang ada beberapa produk Nadia Glow yang terdaftar. Namun, terdapat pula produk yang tidak terdaftar sebagaimana temuan BPOM Bima. Kami menduga adanya upaya penyelipan produk tidak berizin untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadzan menyoroti dugaan bahwa pemilik Nadia Glow merupakan seorang tenaga medis. Atas dasar itu, pihaknya meminta Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik produk tersebut.
“Kami mendesak Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM agar segera memeriksa pemilik Nadia Glow. Peredaran kosmetik dengan bahan berbahaya sangat merugikan dan membahayakan masyarakat,” tegas Fadzan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nadia Glow terkait tudingan tersebut.


















