Jakarta, 25 Februari 2026 – Eksploitasi air tanah yang masif di Jakarta kembali menjadi sorotan. Praktik pengambilan air tanah oleh apartemen, hotel, kawasan industri, hingga bangunan komersial disebut menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah yang kian memperparah risiko banjir dan kerusakan infrastruktur di Ibu Kota.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA), jaringan masyarakat sipil yang mendeklarasikan gerakan pengawasan eksploitasi air tanah pada Rabu (25/2/2026) di Posko JATA, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam deklarasinya, koalisi juga menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, menegaskan bahwa eksploitasi air tanah telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat, terutama oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, rumah toko, dan kawasan industri.

“Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi pada penurunan muka tanah. Dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat, mulai dari meningkatnya risiko banjir musiman dan banjir rob, hingga kerusakan infrastruktur,” ujar Kamal dalam acara deklarasi.
Menurutnya, kebijakan pembatasan bahkan pelarangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah krusial untuk mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Ia menilai pembangunan tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara manfaat ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.
JATA menyatakan siap mengawal implementasi Pergub Nomor 5 Tahun 2026 agar berjalan konsisten. Koalisi menekankan bahwa keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan yang kuat dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
Selain itu, JATA mendesak pemerintah memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan. Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan dinilai menjadi prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima tanpa memicu resistensi sosial.
Koalisi JATA sendiri terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.
Melalui deklarasi ini, JATA berharap upaya penyelamatan air tanah tidak lagi sekadar wacana, melainkan menjadi gerakan bersama demi melindungi warga Jakarta dari ancaman banjir dan kerusakan lingkungan yang kian nyata.



















