Jual Beli Tuntutan: Keadilan untuk Ikbal Daeng Magasing Diperdagangkan

Maluku Utara, 16 Oktober 2025 — Aroma tidak sedap menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri. Kasus yang menyeret nama Ikbal Daeng Magasing kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat adanya “jual beli tuntutan” di tubuh kejaksaan.

Terdakwa Ikbal Daeng Magasing, seorang pria yang dituduh melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ikbal dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta, meski fakta persidangan justru menunjukkan dakwaan tidak terbukti.

Ketegangan mulai mencuat ketika istri Ikbal Daeng Magasing menolak bertemu dengan JPU yang menangani perkara tersebut. Tak lama kemudian, jaksa menjatuhkan tuntutan berat tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Labuha, Bacan-Maluku Utara

Tuntutan jaksa dinilai janggal dan mencederai asas keadilan. Dalam persidangan, berbagai saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan memberikan keterangan yang justru tidak menguatkan dakwaan. Namun, jaksa tetap bersikeras menggunakan pasal yang keliru sejak awal proses hukum.

Lebih ironis lagi, Jaksa Penuntut Umum mengabaikan perintah Majelis Hakim untuk melengkapi berkas perkara dengan hasil asesmen sebelum pembacaan tuntutan. Fakta di ruang sidang memperlihatkan bahwa hingga saat tuntutan dibacakan, hasil asesmen tersebut tak pernah dihadirkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa fakta dan praktik tidak profesional yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

Meski arahan majelis hakim jelas dan bukti hukum tidak mendukung, jaksa tetap melanjutkan pembacaan tuntutan berat. Sikap keras kepala ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi atau permainan di balik meja sidang, yang kemudian memunculkan istilah “jual beli tuntutan”.

Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Dr. (C) Al Walid Muhammad, S.H.,M.H.Li menilai, peristiwa ini bukan hanya soal berat ringannya tuntutan, tetapi tentang rusaknya proses keadilan di tingkat paling mendasar.

“Ini bukan sekadar perkara narkotika, tapi ujian moral bagi penegak hukum. Jika kebenaran bisa dijual, maka hukum kehilangan maknanya,” ujar Al Walid

Kini publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam kasus ini.
Apakah tuntutan terhadap Ikbal Daeng Magasing benar-benar hasil penegakan hukum yang murni atau justru buah dari rekayasa dan permainan kekuasaan?

Pertanyaan itu kini menggema di tengah publik yang mulai kehilangan kepercayaan pada keadilan.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us