AMBON — Lembaga Kajian dan Pengembangan Profesi Hukum (LKPPH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mendesak Polda Maluku untuk bersikap transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus penikaman terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang terjadi di kawasan kampus Unpatti pada Jumat, 27 Februari 2026.
Direktur LKPPH PERMAHI, Saputra Belassa, SH, menegaskan bahwa tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus harus ditempatkan sebagai persoalan serius dan luar biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya merupakan perbuatan pidana yang melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan degradasi nilai-nilai pendidikan serta mengancam rasa aman sivitas akademika.
“Kampus sejatinya adalah laboratorium ilmu pengetahuan dan ruang pembentukan karakter. Ketika kekerasan justru terjadi di dalamnya, maka yang muncul adalah ketakutan, keresahan, dan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Saputra.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas peristiwa penikaman tersebut secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, menjamin keadilan bagi korban, serta melindungi marwah institusi pendidikan tinggi.
Secara yuridis, tindakan penikaman terhadap mahasiswa merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang diperberat apabila mengakibatkan luka berat;
• Pasal 354 KUHP apabila perbuatan tersebut tergolong sebagai penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja;
• Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam aspek hukum acara, penanganan perkara oleh kepolisian wajib berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:
• Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang menegaskan tujuan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya;
• Pasal 7 ayat (1) KUHAP, mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum secara sah dan bertanggung jawab;
• Pasal 8 ayat (3) KUHAP, yang mengatur kewajiban penyerahan berkas perkara secara lengkap kepada penuntut umum sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.
Sementara itu, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin rasa aman dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
• Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dari ancaman kekerasan;
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang hak atas kepastian hukum yang adil;
• Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, LKPPH PERMAHI mendesak Polda Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus penikaman mahasiswa Unpatti secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Penanganan yang terbuka tidak hanya penting bagi korban dan keluarganya, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan ruang kampus yang aman serta menjaga citra dunia pendidikan tinggi di mata publik.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi preseden penting dalam pencegahan kekerasan di lingkungan kampus serta bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak atas rasa aman bagi mahasiswa,” pungkas Saputra Belassa, SH.


















