Namlea – Aksi protes mengejutkan publik dilakukan La Darman, seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di Kantor Urusan Agama (KUA) Namlea. Ia berdiri di garis depan unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Senin (21/7/2025), menyuarakan kekecewaan atas ketidaklulusannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, protes tersebut langsung dibantah keras oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten Buru. Melalui Analisis SDMA Kepegawaian Sub Bag TU, Isyei Safitri Fattaroeba, Kemenag menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.
“Data seluruh peserta bisa dicek langsung di portal SSCASN. Tidak ada rekayasa, semua proses sudah sesuai SOP dan aturan BKN,” tegas Fattaroeba kepada wartawan.
Ia membeberkan bahwa ketidaklulusan La Darman disebabkan kesalahan fatal yang bersangkutan sendiri, yakni memilih formasi di Kemenag Kota Ternate, bukan Kemenag Buru, tempat ia bertugas selama ini.
“Kami sudah arahkan seluruh honorer agar mengisi formasi secara kolektif agar tidak salah langkah. Namun, La Darman memilih jalan sendiri, mengisi secara mandiri. Akibatnya, dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak tahap pertama,” ungkap Fattaroeba.
Kemenag Buru menyatakan telah memberikan kesempatan kedua pada tahap II. Namun, hasil tetap tidak berpihak. La Darman dan dua peserta lain yang salah formasi tetap tidak lolos dan kini hanya masuk dalam data tampungan nasional.
“Kami sudah sampaikan agar mereka menunggu informasi pusat. Kemenag Buru hanya fasilitator, bukan penentu kelulusan. Semua keputusan berada di tangan BKN pusat,” tambah Fattaroeba.
Dari 15 peserta seleksi administrasi tahap II asal Kabupaten Buru, hanya 12 yang berhasil lolos. Sementara, secara keseluruhan formasi Kemenag Buru diisi oleh 20 orang, di mana 9 di antaranya berasal dari luar daerah dan lolos lewat sistem nasional terbuka.
Isyei Fattaroeba menegaskan bahwa publik tidak boleh terkecoh oleh narasi sepihak, karena sistem PPPK adalah sistem nasional berbasis meritokrasi.
“Masyarakat perlu tahu, ini bukan permainan daerah. Kami terbuka dan komunikatif sejak awal. Kami tidak bisa menolak atau meluluskan siapa pun di luar mekanisme pusat,” pungkasnya.