Langkah tegas Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam menertibkan pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru diapresiasi DPD KNPI Maluku.
Ketua Harian DPD KNPI Maluku, Eliza de Lima dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi langkah Gubenur Maluku melalui surat nomor 500.10-2.3/1053 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas gunung botak Kabupaten Buru.
Surat tertanggal 19 Juni itu meminta Kodam XV Pattimura dan Polda Maluku untuk penertiban dan pengosongan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak yang saat ini masih berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah tepat bapak Gubernur Maluku dalam mengkoordinasikan percepatan pengosongan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena banyak sekali dampak akibat pertambangan tanpa izin tersebut, selain dampak sosial, dampak pencemaran lingkungan juga tidak berkontribusi bagi daerah”.
De Lima juga menambahkan bahwa,
“Pertambangan Tanpa Izin atau pertambangan tanpa izin (PETI) terus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial”.
PETI Langgar Undang-Undang
de Lima juga menambahkan , “dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana”, untuk itu kami mendukung penuh langkah Gubernur Maluku ini, Par Maluku pung bae, tutupnya.