Laode Kamaludin: Dari Santri untuk Rakyat, Tolak PERMEN ESDM

Jakarta, 1 November 2024 – Sekelompok aktivis yang tergabung dalam organisasi Santri Bakti Nusantara mengeluarkan pernyataan keras menanggapi keputusan Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap keberlanjutan sumber daya alam dan hak rakyat atas air.

Dalam pernyataan yang disampaikan Laode Kamaludin hari ini, Santri Bakti Nusantara menegaskan bahwa peraturan tersebut justru lebih menguntungkan industri besar seperti perusahaan air kemasan, pertambangan, dan manufaktur, yang diperbolehkan untuk mengakses air tanah dalam jumlah besar dengan prosedur yang lebih mudah. Hal ini dinilai dapat memperburuk krisis air bersih di sejumlah kawasan, terutama di daerah pesisir dan pemukiman padat, yang sudah mengalami penurunan kualitas air tanah akibat eksploitasi berlebihan.

Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air tanah, dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. Sebaliknya, peraturan ini membuka celah besar bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya air tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pengambilan air tanah yang berlebihan oleh industri berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem akuifer dan bahkan mengancam ketersediaan air untuk generasi mendatang.

Menurut Laode Kamaludin, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selain itu, Peraturan Menteri ini juga dianggap melanggar prinsip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menjamin bahwa air adalah hak asasi manusia dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan industri besar.

Eksploitasi air tanah yang tidak terkendali dapat menambah ketimpangan akses air di masyarakat. Sementara korporasi besar mendapatkan legalitas penuh untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar, masyarakat kecil di kawasan-kawasan yang terdampak justru kesulitan mendapatkan air bersih. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan seperti penurunan tanah di sekitar lokasi pengambilan air tanah juga semakin memperburuk kondisi ekologis, mengancam ekosistem akuifer, dan memperburuk krisis air bersih di beberapa wilayah.

Santri Bakti Nusantara menuntut agar Pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 karena dianggap tidak memperhatikan prinsip pengelolaan air yang berbasis pada hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa air tanah bukanlah milik industri, melainkan hak hidup rakyat Indonesia.

“Air tanah bukan milik industri air adalah hak hidup rakyat!” seru Laode Kamaludin, salah satu perwakilan Santri Bakti Nusantara. “Kami menuntut agar peraturan ini dibatalkan demi masa depan anak cucu kita dan demi kelestarian sumber daya alam Indonesia.”

Dengan gerakan ini, Santri Bakti Nusantara berharap agar Pemerintah dapat memperhatikan kebutuhan air untuk rakyat, khususnya untuk kebutuhan pertanian kecil dan konservasi lingkungan, bukan untuk kepentingan industri besar yang hanya mencari keuntungan.

Gerakan ini juga menyerukan agar masyarakat turut terlibat dalam menjaga dan mengelola sumber daya air dengan cara yang berkelanjutan, untuk memastikan generasi mendatang dapat menikmati air bersih yang menjadi hak asasi mereka.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us