Sanana, 19 Juli 2025 — Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Dr. (cand) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, melayangkan protes keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Protes ini muncul menyusul dugaan tindakan tidak profesional Kejari Sanana yang melarang seorang advokat mendampingi kliennya saat proses pemeriksaan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Sanana. Advokat Rasman Buamona, S.H., yang diberi kuasa secara resmi untuk mendampingi kliennya—Kepala Desa Rudi Duwila—dilaporkan tidak diizinkan masuk untuk menjalankan tugas hukumnya.
“Kami memprotes keras tindakan Kejari Sanana yang melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum. Ini mencederai marwah profesi advokat dan prinsip penegakan hukum yang adil,” tegas Al Walid dalam keterangan resminya.
Menurut LBH Ansor, tindakan tersebut bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku, tapi juga mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga. “Kami menduga kuat adanya modus operandi yang disusun secara sistematis untuk mengkriminalisasi kepala desa Rudi Duwila,” lanjut Al Walid.
Ia menegaskan, jika pendampingan hukum dihalangi dalam proses pemeriksaan, maka sangat mungkin terjadi penyimpangan prosedur, intimidasi, bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pihak yang diperiksa.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanana tidak mencerminkan asas negara hukum, melanggar hak asasi manusia, dan jauh dari profesionalitas institusi penegak hukum,” tambahnya.
LBH Ansor mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur tersebut demi menjaga integritas lembaga hukum dan menjamin hak-hak warga negara.