Ambon, 1 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang diserahkan pada 28 Mei 2025 lalu. Ini merupakan kali keenam berturut-turut Pemprov Maluku mendapatkan predikat tersebut.
Namun, Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Muhammad Iqbal Souwakil, S.IP, menegaskan bahwa predikat WTP tidak menjamin bebasnya penyimpangan dan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“WTP hanya menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku, bukan berarti tidak ada penyimpangan anggaran,” ujar Iqbal, mantan Ketua Cabang HMI Ambon.
Iqbal menyoroti alokasi dana hibah yang mencapai lebih dari Rp48,6 miliar kepada badan dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum di Maluku. Dana hibah ini diketahui diteken oleh Mantan Gubernur Maluku dan kemungkinan realisasi pada masa Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang mulai menjabat sejak 26 April 2024.
Wakabid KNPI Maluku bidang anti rasuah ini menyatakan, dana hibah ini bisa rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat, mulai dari penetapan penerima, pencairan, hingga pelaporan.
“KNPI Maluku pimpinan Arman Kalean, dan di DPP adalah Bung Ryano Panjaitan yang sudah terdaftar resmi sebagai badan hukum dengan Nomor AHU-0001273.AH.01.08.TAHUN 2022, hingga saat ini belum menerima dana hibah tersebut, padahal anggaran sudah cukup besar,” tambahnya.
Iqbal juga meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Maluku Tahun Anggaran 2024, khususnya mekanisme penyaluran dana hibah, segera ditinjau ulang untuk tahun depan pasca efisiensi demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, ia menyarankan agar Pemprov Maluku kedepan dapat membentuk Dewan Pengawas Dana Hibah dan CSR dari Perusahaan yang ada di daerah secara independen, melibatkan berbagai elemen pemangku kepentingan. KNPI Maluku siap berkolaborasi dalam pembentukan dewan pengawas tersebut demi memastikan tata kelola dana yang bersih dan bertanggung jawab.
Iqbal juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Daerah agar memperkuat audit kinerja dan audit substansi atas program yang didanai hibah, tidak hanya fokus pada pemeriksaan administratif.
“Pengawasan bersama sangat penting karena praktik korupsi sering kali tersembunyi di balik laporan administrasi yang rapi. Bisa berupa fee proyek, penggelembungan anggaran, atau pemotongan dana di lapangan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan auditor BPK di beberapa daerah seperti Kementerian Pertanian (2024), Kementerian Desa (2017), Kabupaten Bogor (2022), dan Kota Bekasi (2010) menunjukkan bahwa pemberian opini WTP tidak sepenuhnya menjamin bebasnya penyimpangan anggaran.
“Karena itu, kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku agar ada tindakan tegas dan transparansi pengelolaan anggaran di daerah,” pungkas Iqbal.