NAMLEA – Aksi premanisme yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) kembali mencoreng citra institusi. Peristiwa kekerasan terjadi di atas kapal KM Cantika Lestari 8A dalam pelayaran dari Pelabuhan Ambon menuju Pelabuhan Namlea pada kurun waktu 18–19 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula dari situasi kapal yang sangat padat di area dek III dekat anjungan.
Di tengah kondisi penumpang yang membeludak, seorang penumpang berinisial MT secara tidak sengaja dianggap melanggar oknum TNI yang saat itu sedang berbaring/tidur di area tersebut.
Tanpa adanya komunikasi yang baik, oknum TNI berseragam lengkap namun tanpa identitas yang jelas tersebut langsung bereaksi dengan nada tinggi. Ketegangan memuncak saat oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan fisik secara sepihak kepada MT di depan penumpang lainnya.
Langkah Hukum Korban
Tak terima dengan perlakuan kasar tersebut, MT langsung mengambil langkah hukum sesampainya di Namlea. Pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 07.32 WIT, MT resmi melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kantor Polisi Militer (POM) Namlea.
“Saya sudah menyerahkan bukti laporan beserta dokumentasi luka fisik akibat kekerasan tersebut kepada pihak berwenang,” ujar MT kepada awak media.
Tuntutan Keadilan
Korban mendesak pihak POM dan Kodim 1506/Namlea untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memproses oknum TNI tersebut.
Perilaku yang jauh dari nilai-nilai Sapta Marga ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama karena dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.


















