Pemuda Katolik Maluku Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp376 Miliar ke Kejati Maluku

Ambon, 31 Oktober 2025 — Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Maluku bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Pemuda Katolik Maluku–Maluku Utara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp376 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (31/10/2025).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, SH., MH.

Dalam laporan tersebut, Pemuda Katolik menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2024. Mereka menilai, terdapat 149 lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hingga akhir September 2025.

Ketua Pemuda Katolik Komda Maluku menyebut, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp37,6 miliar. “Kami menduga pengelolaan hibah ini tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya saat menyerahkan laporan di Kantor Kejati Maluku.

Menurut laporan yang disampaikan, sejumlah instansi pemerintah daerah disebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hibah ini, di antaranya Badan Kesbangpol Provinsi Maluku, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Pemuda Katolik juga mengungkapkan sejumlah temuan lain, di antaranya:

1 Dugaan penerima hibah yang tidak tercantum dalam penjabaran APBD 2024.

2 Dokumen belanja hibah yang diduga tidak disertai bukti pendukung lengkap.

3 Dugaan penyaluran dana sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Kepala Biro Kesra.

4 Dugaan penyaluran hibah tanpa disertai pakta integritas.

5 Dugaan adanya penerima yang memperoleh hibah secara berulang setiap tahun anggaran, yang dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas dasar temuan tersebut, Pemuda Katolik mendesak Kejati Maluku untuk segera mengambil langkah hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan, guna menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Maluku.

“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi kepemudaan Katolik untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik,” tegas Ketua Korwil Pemuda Katolik Maluku–Maluku Utara.

Mereka menutup pernyataan dengan semboyan organisasi “Pro Ecclesia et Patria, Pro Bono Publico!” Demi Gereja dan Tanah Air, untuk kepentingan publik.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us