Pengurus Wilayah (PW) GRM |Membantah tudingan Ajmain Basir Rumlus.

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang menuduhkan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berenisial “AP”, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hak atas perlindungan nama baik dan kehormatan pribadi adalah hak konstitusional setiap warga negara.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Dugaan yang diberitakan belum melalui proses pembuktian hukum yang sah.
    Kami menegaskan bahwa segala tuduhan atau opini yang disampaikan tanpa dasar bukti yang sah dan tanpa melalui proses hukum yang adil adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
  3. Pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang melanggar prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
    Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak privasi maupun mencemarkan nama baik pihak lain. Informasi yang disebarkan kepada publik seharusnya berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
  4. Kami berhak untuk menuntut pemulihan nama baik melalui jalur hukum.
    Kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik, baik melalui media massa maupun media sosial, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  5. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
    Kami mengajak masyarakat, media, dan semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang tidak valid, serta menyerahkan segala proses pembuktian kepada lembaga hukum yang berwenang.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan pelaksanaan hak jawab, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us