PERMAHI Ambon Siap Laporkan Dugaan Aktivitas Ilegal Oil di PT DOK Waiame ke Polda Maluku

Ambon, 13 Agustus 2025 – Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan PT DOK Waiame, Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menuai sorotan serius dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon. Aktivitas yang diduga berlangsung rutin ini memanfaatkan akses dermaga dan fasilitas tertutup untuk keluar-masuk BBM tanpa pengawasan resmi.

Ketua Umum PERMAHI Ambon, Yunasril, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 04.00–04.40 WIT. BBM yang diangkut menggunakan mobil tangki berwarna biru-putih itu diduga tanpa kelengkapan surat izin pengangkutan maupun penyimpanan resmi. Ironisnya, aksi tersebut berlangsung tak jauh dari Polresta Pulau Ambon dan P. P. Lease.

PERMAHI menilai kasus ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 serta ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi bagi pelaku dapat mencapai pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Diduga sekitar 5 sampai 10 ton BBM disalurkan tanpa dokumen resmi,” tegas Yunasril.

Sebagai bentuk respons, PERMAHI akan menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 14.00 WIT di Ambon. Usai aksi, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikantongi.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us