Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong pemerintah dan lembaga legislatif untuk segera membentuk regulasi khusus terkait penggunaan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor hukum Indonesia. Desakan ini disampaikan di Jakarta, Jumat (7/2/2026), sebagai respons atas pesatnya digitalisasi dalam praktik hukum nasional.
Dorongan tersebut muncul karena semakin masifnya pemanfaatan AI dalam dunia hukum, mulai dari legal research toolshingga penyusunan draf kontrak otomatis. Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Chaerul Anwar Siauta, menilai kehadiran AI ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini meningkatkan efisiensi dan kecepatan kerja, namun di sisi lain menyimpan risiko serius terhadap akuntabilitas profesi dan perlindungan data klien.
Menurut Chaerul, hingga kini belum ada batasan yang jelas mengenai sejauh mana AI boleh dilibatkan dalam pengambilan keputusan hukum. Tanpa regulasi yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi pergeseran tanggung jawab profesional dari manusia kepada mesin, yang berpotensi menggerus nilai keadilan dan tanggung jawab moral penegak hukum.
Untuk itu, DPN PERMAHI mendorong tiga poin utama dalam penyusunan regulasi. Pertama, perlunya standar etika digital melalui pembaruan kode etik advokat, notaris, dan aparat penegak hukum dalam berinteraksi dengan teknologi AI. Kedua, penerapan prinsip transparansi dengan mewajibkan praktisi hukum mengungkapkan penggunaan AI dalam produk hukum yang dihasilkan kepada klien. Ketiga, penguatan kedaulatan data hukum guna melindungi data perkara yang bersifat sensitif agar tidak disalahgunakan oleh pengembang platform AI pihak ketiga.
“Kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi. Namun profesi hukum adalah profesi kepercayaan yang sangat bergantung pada moralitas manusia. Regulasi ini penting agar teknologi tetap menjadi alat bantu, bukan pengganti esensi keadilan itu sendiri,” tegas Chaerul.
Sebagai langkah konkret, PERMAHI berencana menyerahkan naskah rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Hukum dan Komisi III DPR RI. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan regulasi AI di bidang hukum demi menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.


















