Ambon, 26 November 2025 — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon meminta Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu kadernya. Laporan tersebut telah resmi teregister dengan Nomor STTP/266/XI/2025/Ditreskrimsus, dengan MSM sebagai pelapor dan AA sebagai terlapor.
Direktur LKBH PERMAHI Cabang Ambon, Radhi Samal, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga pihak kepolisian diharapkan memberikan respons cepat untuk menjamin kepastian hukum bagi pelapor.
“Laporan ini telah disampaikan secara resmi. Kami mendesak Polda Maluku untuk segera memberikan tindak lanjut yang profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Radhi menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut memenuhi unsur Pasal 310 KUHP yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, serta Pasal 311 KUHP apabila tuduhan yang disampaikan terbukti tidak benar dan dilakukan dengan sengaja. Jika perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik, maka juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap tindakan yang menyerang kehormatan seseorang merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
LKBH PERMAHI Ambon menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, serta memberikan pendampingan penuh kepada kader yang menjadi korban hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum yang final.



















