Ambon — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon mengimbau seluruh masyarakat Maluku untuk menjaga Kamtibmas serta merawat nilai budaya hidup orang saudara sebagai landasan harmonisasi sosial di daerah ini. (27/11/2025)
PERMAHI menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan, persaudaraan, dan ketertiban merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai konstitusi, khususnya amanat UUD 1945 mengenai persatuan bangsa, perlindungan warga negara, dan penegakan keadilan sosial.
Ketua PERMAHI Cabang Ambon, Yunasril La Galeb menyampaikan bahwa merawat Kamtibmas bukan hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, nilai lokal hidup orang saudara adalah kekuatan sosial budaya Maluku (Pela Gandong) yang sejalan dengan prinsip konstitusional tentang persatuan, gotong royong, serta penghormatan terhadap hak dan martabat setiap warga negara.
“Sebagai bagian dari masyarakat hukum dan generasi penerus bangsa, kami terpanggil untuk mengajak masyarakat menjaga stabilitas keamanan, menghindari provokasi, dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah sesuai dengan semangat demokrasi konstitusional. Nilai budaya kita di Maluku sangat relevan dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
PERMAHI juga mengimbau masyarakat, khususnya pemuda, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan potensi adu domba yang dapat mengganggu ketertiban publik. Organisasi ini menegaskan pentingnya menegakkan prinsip negara hukum melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penghormatan terhadap proses hukum dalam setiap penyelesaian masalah sosial.
Dengan memadukan nilai konstitusi dan kearifan lokal hidup orang saudara, PERMAHI berharap Bumi Maluku terus menjadi ruang kehidupan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakatnya. Pungkasnya



















