Halmahera Selatan, 28 Juli 2025 — Diduga terjadi kesalahan prosedur dan tindakan sewenang-wenang oleh Polres Halmahera Selatan dalam penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga bernama Ikbal Daeng Magasing. Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Labuha di Bacan melalui sistem e-berpadu dengan nomor pendaftaran (dalam proses pengisian).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga, khususnya istri dari Ikbal, juga melayangkan permohonan asesmen kepada Polres Halmahera Selatan dan menembuskannya kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara. Hal ini dikarenakan Ikbal hanya sebagai pengguna/pemakai narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat barang bukti yang masih berada di bawah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Kasus penahanan Ikbal saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, menurut kuasa hukum, penerapan pasal tersebut dinilai tidak tepat. Mereka menilai seharusnya Ikbal dikenakan Pasal 127 UU yang sama, karena unsur perbuatannya merupakan penggunaan untuk diri sendiri. Dengan demikian, secara hukum, klien kami tidak semestinya ditahan, melainkan mendapatkan asesmen sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan tidak menyalahi aturan dalam penerapan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Mereka berharap praperadilan ini menjadi momentum evaluasi dan dikabulkan seluruhnya permohonan tersebut atas tindakan-tindakan Polres Halmahera Selatan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.