Praperadilan Ditolak, SEMMI NTB: Efan Limantika Diduga Hanya Ingin Ulur Waktu

Dompu, 13 Oktober 2025 – Upaya hukum yang diajukan Efan Limantika melalui sidang praperadilan akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Dompu menolak seluruh permohonan dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu pada Kamis (9/10), sekaligus menegaskan bahwa status Efan kini resmi berada pada tahap penyidikan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Biaya perkara pun dibebankan nihil kepada pihak pemohon.

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB, Rizal, menilai langkah Efan Limantika mengajukan praperadilan hanyalah taktik untuk memperlambat jalannya hukum.

“Praperadilan yang diajukan Efan Limantika kami anggap sebagai upaya memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rizal.

Menurut SEMMI NTB, penolakan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menegaskan bahwa pihak penyidik kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan proses penyidikan tanpa hambatan.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Supardin Siddik, SH., MH., mendesak penyidik Polres Dompu segera mengambil langkah tegas pasca putusan tersebut.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, sepatutnya dilakukan upaya paksa terhadap saksi Efan Limantika agar segera dihadapkan ke pihak penyidik,” tegasnya.

Dengan hasil ini, proses hukum terhadap Efan Limantika diperkirakan akan berjalan lebih cepat, terbuka, dan memberi kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us