Jakarta – Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI meminta pemerintah dan DPR RI segera memperbarui Undang-Undang Penyiaran menyusul polemik pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang viral dan menuai kontroversi di ruang publik.
Direktur Eksternal LAPMI PB HMI, Fadel Rumakat, mengatakan kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya regulasi dalam mengatur arus informasi di era digital yang berkembang sangat cepat.
“Polemik ini menunjukkan bahwa regulasi kita belum mampu menjawab tantangan komunikasi publik hari ini. Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi sudah meluas ke media digital yang tidak memiliki batas,” ujar Fadel dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penyebaran pernyataan di ruang digital yang begitu cepat berpotensi menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Jika tidak diatur secara jelas, kondisi ini dapat memicu kegaduhan publik hingga mengganggu stabilitas sosial.
Fadel menilai, pendekatan hukum yang selama ini digunakan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masih bersifat parsial dan cenderung represif. Padahal, kata dia, yang dibutuhkan adalah regulasi yang mampu mencegah persoalan sejak awal.
“Selama ini setiap polemik komunikasi publik langsung ditarik ke ranah pidana. Padahal negara perlu membangun sistem yang lebih preventif, adaptif, dan memberikan kejelasan batas antara kritik dan pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengarah pada provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Lebih lanjut, LAPMI PB HMI mendorong agar revisi Undang-Undang Penyiaran mencakup pengaturan terhadap platform digital, termasuk media sosial, podcast, dan berbagai kanal distribusi konten lainnya yang saat ini menjadi ruang utama pertukaran informasi publik.
Menurut Fadel, tanpa adanya pembaruan regulasi, negara akan terus tertinggal dalam mengelola dinamika informasi yang berkembang pesat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Negara harus mampu memberikan batas yang tegas antara kritik yang sah dan pernyataan yang berpotensi menjadi provokasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan stabilitas nasional,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar revisi UU Penyiaran tidak dijadikan alat untuk membatasi kebebasan berpendapat. Regulasi, kata dia, harus tetap menjamin ruang kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Sebelumnya, pernyataan Saiful Mujani menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai mengarah pada ajakan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, laporan terhadapnya direncanakan akan diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan pelanggaran hukum.
LAPMI PB HMI berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran agar lebih relevan dengan tantangan era digital.



















