AMBON — Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu, angkat bicara terkait dugaan konsumsi minuman keras (miras) di ruang kerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku di Kota Ambon. Ia menegaskan pentingnya verifikasi fakta sebelum publik mengambil kesimpulan, namun meminta sanksi tegas dijatuhkan jika tudingan tersebut terbukti benar.
Beredar informasi yang menyebut Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, diduga mengonsumsi miras di ruang kerja bersama dua kontraktor berinisial AH dan A. Isu ini memicu perhatian publik karena dinilai menyangkut etika pejabat dan citra institusi negara.
Subhan Pattimahu, selaku Ketua BAPERA Maluku, menjadi salah satu tokoh yang memberikan tanggapan resmi saat dimintai keterangan media, Selasa (25/2).
“Kita belum tahu kebenaran dan validitas berita ini. Jangan sampai opini berkembang tanpa dasar yang jelas. Tapi jika benar terjadi, maka harus ada sanksi berat,” tegas Subhan.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di kantor BPJN Maluku di Ambon. Waktu kejadian belum dikonfirmasi secara resmi, dan hingga kini belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, tudingan tersebut menyangkut marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kredibilitas institusi di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia menilai, jika terbukti, tindakan tersebut mencederai citra ASN dan lembaga negara secara umum.
Subhan merujuk pada ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam regulasi itu, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi administratif tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Subhan menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Menteri PUPR di Jakarta untuk meminta atensi khusus terkait informasi ini. Bagi kami tak mungkin ada asap jika tak ada api.
Ia juga mengingatkan agar BPJN Maluku tidak kembali tercoreng, mengingat pada 2016 lembaga tersebut pernah terseret kasus korupsi yang melibatkan oknum kontraktor yang berinisial hampir sama dengan inisial kontraktor pada kasus miras ini yaitu A dan AH serta yang terlibat juga kepala BPJN Maluku saat itu.
“Kita ingin institusi ini bersih dan profesional. Jangan sampai kepercayaan publik kembali runtuh. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas demi menjaga wibawa negara,” pungkas Subhan.
Kalau sampai besok belum ada klarifikasi resmi dari kepala BPJN Maluku maka kami pastikan Gelombang Suara untuk protes kejadian ini akan memaximalkan Volumenya.
Dan kami akan segera mengumpulkan bukti bukti. Semua kawan kawan media akan kami komunikasi untuk sama sama mencari kebenaran berita ini.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak BPJN Maluku terkait isu yang berkembang.



















