Proses pembangunan proyek strategis nasional Maluku Integrated Port (MIP), sudah masuk tahap awal. Hal ini ditandai dengan penandatangan MoU dua perusahaan besar yang berlangsung di Osaka Jepang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Disaksikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, MoU pelaksanaan proyek MIP itu dilakukan antara perusahaan Shanxi Sheng’an Mining Co., Ltd. dengan PT. Indonesia Mitra Jaya.
Namun MoU mega proyek MIP yang akan dibangun di eks PT. Djayanti Group, Desa Waisarisa, Kabupaten SBB, dipertnyakan oleh masyarakat Negeri Kaibobo selaku pemilik hak ulayat dari lokasi tersebut.
apakah benar MoU ini terkait langsung dengan proyek Maluku Integrated Port (MIP), atau hanya sebatas kerjasama di sektor tambang.
Pasalnya diketahui, jika Shanxi Sheng’an Mining Co, Ltd, adalah perusahan asal Tiongkok yang bergerak di bidang pertambangan, yang mencakup bisnis batu bara dan produk-produk kimia terkait seperti kokas dan metanol.
Mario menyebut, MIP adalah pelabuhan terpadu yang bertujuan menjadi pusat logistik dan distribusi strategis di Indonesia Timur, yang mencakup terminal peti kemas dan terminal kapal Roll-on/Roll-off, dengan are seluas 500 hektar.
“Itu sesuai MoU 500 hektar, sementara lahan bekas Djayanti Group sendiri cuma 68 hektar. Lantas lahan sisanya mau ambil yang mana,” tandas kakisina.
Untuk itu lanjut kakisina, masyarakat Negeri Kaibobo selaku pemilik petuanan di Waisarisa dan sekitarnya, secara tegas mempertanyakan kesepakatan lahan 500 hektar, tanpa melibatkan pemerintah Negeri Kaibobo.
“Kami takutkan ada kepentingan lain. Karena perusahan Tiongkok itu bergerak di bidang pertambangan, jangan sampai bukan fokus di MIP, tapi ingin garap sumber daya alam di negeri kami. Dan itu kami tolak, apalagi kami yang notabene sebagai pemilik lahan” tegasnya.
Untuk itu mewakili pemerintah dan masyarakat negeri Kaibobo selaku tuan tanah lokasi pembangunan MIP, kakisina meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa, untuk menjelaskan hal ini kepada publik.
“Kami harap, Gubernur Maluku menjelaskan hal ini. Baik kepada publik Maluku, tapi secara khusus kami Negeri Kaibobo selaku tuan tanah dan pemilik hak ulayat di lokasi MIP.




















