Abraham Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya

JAKARTA — Abraham melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya terkait sebuah kegiatan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan acara tersebut.

Laporan itu disampaikan Abraham melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2026 pukul 19.05 WIB. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5918/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Abraham mempersoalkan peristiwa yang disebut terjadi pada 9 Agustus 2026. Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut melalui video yang beredar di media sosial Instagram dan sejumlah media online.

Menurut uraian dalam laporan, video tersebut memperlihatkan seorang pembawa acara atau MC memberikan tantangan kepada pengunjung. Tantangan itu disebut berupa melafalkan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan satu botol minuman keras bagi peserta yang mampu melakukannya.

Abraham mengatakan, materi dalam video tersebut membuatnya keberatan karena menyangkut ayat Al-Qur’an yang menurutnya merupakan bagian dari ajaran agama dan harus dihormati.

“Saya membuat laporan ini karena saya merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Bagi saya, ayat atau surat dalam Al-Qur’an merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dihormati,” ujar Abraham.

Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Abraham menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Saya menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum. Saya berharap semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.

Minta Pihak Terkait Diperiksa

Melalui Panji Keadilan Umat, Abraham juga meminta aparat memanggil dan memeriksa manajemen Newport, event organizer (EO) atau penyelenggara acara, serta produsen minuman yang disebut dalam laporan.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana konsep kegiatan tersebut disusun, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

“Termasuk manajemen Newport, penyelenggara atau EO, serta pihak produsen minuman Newport, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tegasnya.

Abraham berharap laporan tersebut diproses secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta yang ditemukan aparat.

“Saya berharap laporan ini diproses secara objektif. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari fakta sebenarnya. Yang saya inginkan adalah kejelasan dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” ujarnya.

Panji Keadilan Umat menilai aparat perlu mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk konsep acara, peran pembawa acara, penyelenggara, serta keterlibatan produk yang disebut dalam laporan.

Namun, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dugaan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.

Penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen Newport, pihak EO atau penyelenggara acara, serta produsen minuman Newport terkait laporan dan permintaan pemeriksaan tersebut.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us