BPHI Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Rp17,5 Miliar di Dinas Pendidikan Buru

AMBON — Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku segera memanggil serta memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang nilainya mencapai Rp17,5 miliar.

Desakan itu disampaikan Direktur BPHI, Anshari Betekeneng, setelah mencuatnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 yang menyoroti berbagai persoalan pengelolaan anggaran belanja modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.

Dalam keterangannya di Ambon, Rabu (29/4), Anshari menyebut hasil telaah hukum BPHI menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.

“Temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik pekerjaan merupakan indikasi nyata adanya praktik mark-up atau pengurangan spesifikasi pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Anshari.

Berdasarkan data LHP BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari total kekurangan volume pekerjaan pada dua SKPD yang nilainya mencapai Rp534 juta lebih.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya persoalan serius dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dinilai tidak memadai, sehingga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan atau penyaluran DAK Fisik sebesar Rp16,6 miliar.

Menurut Anshari, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena realisasi anggaran disebut tinggi, namun hasil fisik pekerjaan di lapangan justru ditemukan tidak sesuai.

“Bagaimana mungkin anggaran terserap besar tetapi pekerjaan fisiknya berkurang? Dugaan seperti ini harus diusut karena mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

BPHI meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap data resmi yang dikeluarkan lembaga auditor negara tersebut. Selain memeriksa mantan Kadis Pendidikan Buru selaku Pengguna Anggaran (PA), BPHI juga mendesak pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek yang menjadi temuan BPK.

Anshari menegaskan, masyarakat Buru membutuhkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dipakai untuk kepentingan generasi muda.

“Dana pendidikan jangan sampai berubah menjadi ladang bancakan oknum pejabat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kejati dan Polda Maluku harus membuktikan keberpihakan mereka pada kebenaran dan keadilan,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buru agar serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, pengembalian kerugian negara secara administratif tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila terbukti terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us