Bantah Keras Proyek Jalan Seram–Wailoping Mangkrak 4 Bulan, PAMA: Itu Hoaks dan Menyesatkan

AMBON – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) membantah keras informasi yang menyebut proyek Preservasi Jalan SP. Lintas Seram–Wailoping di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mangkrak selama empat bulan dengan anggaran telah dicairkan 100 persen. PAMA menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan maupun penjelasan resmi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, mengatakan informasi yang beredar telah membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, proyek tersebut hingga kini masih berjalan sesuai kontrak dan sama sekali tidak dihentikan sebagaimana yang dituduhkan.

“Informasi yang menyebut proyek Jalan Seram–Wailoping mangkrak selama empat bulan adalah hoaks dan menyesatkan. Masyarakat harus memperoleh informasi yang benar berdasarkan fakta di lapangan, bukan opini yang tidak didukung data,” tegas Moh. Ridwan.

Pernyataan itu diperkuat dengan klarifikasi resmi BPJN Maluku melalui Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Maluku, Ir. Toce Leuwol, ST., MT. Ia memastikan proyek preservasi jalan sepanjang 4,42 kilometer tersebut masih berlangsung sesuai tahapan pelaksanaan dalam skema Multi Years Contract (MYC) dengan target penyelesaian pada Oktober 2026.

Menurut Toce, pekerjaan saat ini telah memasuki tahap pengaspalan Overlay Hot Rolled Sheet–Wearing Course (HRS-WC) atau lapis aus aspal. Seluruh tahapan pekerjaan juga berada di bawah pengawasan ketat tim teknis dan konsultan supervisi guna memastikan mutu konstruksi sesuai spesifikasi kontrak.

Ia menjelaskan, proyek yang didanai APBN melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Jalan Daerah itu memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas kawasan pertanian di Seram Utara Timur, khususnya wilayah Kobisonta yang menjadi salah satu sentra produksi pangan di Maluku.

PAMA menilai tudingan bahwa proyek tersebut mangkrak tidak berdasar karena mengabaikan fakta bahwa proyek dikerjakan dengan kontrak tahun jamak. Dalam skema tersebut, setiap tahapan pekerjaan memiliki jadwal dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan sehingga kondisi fisik pada waktu tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan proyek berhenti.

Karena itu, PAMA mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan informasi yang berimbang dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik. Organisasi tersebut menegaskan kritik terhadap pembangunan merupakan bagian dari pengawasan masyarakat, namun harus disampaikan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan keresahan maupun menggiring opini yang keliru.

Sementara itu, BPJN Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan kontrak. BPJN juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku.

Unggulan

Rekomendasi

Memberikan informasi yang akurat, memberikan wadah aspirasibagi masyarakat serta memberikan inspirasi untuk masyarakat luas.

Featured Posts

Follow Us